Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang, yakni seorang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
WNA tersebut berinisial KFH, yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia. Ia menggunakan modus inserter, yaitu memasukkan barang ke dalam anus.
Tim K-9 Bea Cukai Batam mendeteksi adanya sabu di dalam tubuh KFH. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Awal Bros, dokter menyatakan bahwa terdapat corpus allineum di dalam tubuh KFH.
Barang tersebut kemudian dikeluarkan dari dalam anus KFH oleh petugas Bea Cukai Batam. Barang tersebut berupa sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.
Sementara itu, WNI berinisial AM, yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, juga kedapatan membawa sabu.
Petugas Bea Cukai Batam menemukan barang berbentuk kristal yang diduga sabu di dalam koper AM. Namun, AM mengaku bahwa barang tersebut adalah tawas.
Petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test, dan hasilnya positif sabu.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.