Pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli ini sebenarnya bukan wewenang dari gubernur. Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) menilai pengangkatan eks penguasa Tanah Abang tersebut merupakan kewenangan direksi Pasar Jaya.
“Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi, bukan gubernur. Itu yang nunjuk kewenangan direksi. Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi,” kata Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Riyadi, Selasa (22/2).
Riyadi sendiri menerangkan bahwa sejauh ini, dirinya belum menerima laporan dari Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli. Meski demikian, Riyadi menegaskan bahwa sepanjang proses pengangkatannya melalui prosedur dan proses yang benar, hal itu dianggap sah.
“Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu. Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi Gubernur,” demikian Riyadi.