Rosario de Marshall atau Hercules dikabarkan telah diangkat menjadi seorang tenaga ahli pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Perumda Pasar Jaya.

Pengakatan Hercules untuk menjadi tenaga ahli tersebut dikonfirmasi oleh Eki Pitung yang merupakan salah seorang yang juga ditunjuk sebagai tenaga ahli Perumda Pasar Jaya. Ia menerangkan, dirinya bersama Hercules diangkat sebagai tenaga ahli setelah mengikuti Fit and Proper Test.

“Iya, iya benar (diangkat jadi tenaga ahli). Saya, (dan bersama) Hercules sudah mengikuti fit and proper test juga,” terang Pitung yang juga Wakil Ketua Badan Musyawarah Betawi, Selasa (22/2).

Adapun terkait dengan diangkatnya Hercules sebagai tenaga ahli, Pitung mengatakan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut dari Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.

“Setelah saya sudah fit and proper test satu hari itu, muncul berita Hercules diangkat menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya ada tuh berita online-nya. Saya langsung konfirmasi ke Dirut, `Pak dirut emang Hercules diangkat juga,` iya bang, gitu jawabnya, yang semuanya pakai fit and proper test sama juga kok bang.` Ya udah saya pikir itu internal direksilah gitu,” demikian Pitung mengatakan.

Bukan Kewenangan Gubernur

Pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli ini sebenarnya bukan wewenang dari gubernur. Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) menilai pengangkatan eks penguasa Tanah Abang tersebut merupakan kewenangan direksi Pasar Jaya.

“Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi, bukan gubernur. Itu yang nunjuk kewenangan direksi. Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi,” kata Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Riyadi, Selasa (22/2).

Riyadi sendiri menerangkan bahwa sejauh ini, dirinya belum menerima laporan dari Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli. Meski demikian, Riyadi menegaskan bahwa sepanjang proses pengangkatannya melalui prosedur dan proses yang benar, hal itu dianggap sah.

“Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu. Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi Gubernur,” demikian Riyadi.