YLBHI Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik saat Doa Rosario di Tangsel, Negara Gagal Lindungi Warganya!

Rabu 08-05-2024, 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa para mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat menjalankan doa Rosario di indekos mereka di Tangsel, Banten, pada Minggu (5/5) malam.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang berdoa merupakan kejahatan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengecam tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang,” kata Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5).

YLBHI juga mempersoalkan sikap Ketua RT bernama Diding yang justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antarumat beragama, disertai kekerasan.

Baca Juga:  Survei LSI Perindo Masuk Parlemen, Waketum: Bukti Diterima dan Dicintai Masyarakat!

Padahal, lanjut Isnur, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Lembaga ini memandang tindakan pelarangan terhadap sejumlah mahasiswa yang beribadah di ruang privat merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Isnur, dalam berbagai peristiwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama/keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian yang meluas.

Baca Juga:  Real Madrid Raih Piala Super Spanyol Ke-13 Usai Bantai Barcelona

Ia mengatakan konflik internasional antarumat beragama/berkeyakinan di Timur Tengah dapat memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal (failed states). Sebba, kata dia, negara tidak mampu menjalankan fungsinya.

Isnur juga menyebut kegagalan negara dalam konflik di Ambon dan Poso beberapa dekade lalu. Isnur mengatakan gagalnya negara melakukan upaya pencegahan, sekaligus dugaan keterlibatan aparatur negara, terakumulasi menjadi faktor penyebab konflik.

“Ironisnya, ribuan jiwa yang sebelumnya hidup rukun menjadi korban, bahkan sampai memakan korban jiwa,” tutur Isnur.

YLBHI mendesak penyidik Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB