Labuan Bajo – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi dilantik hari ini, Jumat (30/08/2024). Namun, pelantikan ini berlangsung tanpa kehadiran salah satu anggota DPRD terpilih, Mario Pranda.
Ketua DPC Partai Demokrat Manggarai Barat, Rikardus Jani, mengonfirmasi bahwa Mario Pranda telah mengajukan pengunduran diri pada saat menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati, Kamis (29/8).
Pengunduran diri ini, menurut Rikardus Jani, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Mario Pranda, yang berpasangan dengan Richard Sontani dalam paket calon bupati dan wakil bupati yang dikenal dengan nama Mario-Richard, telah mendaftarkan diri secara resmi untuk Pilkada Manggarai Barat 2024.
Keduanya akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Mario memang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU. Oleh karena itu, beliau tidak dilantik hari ini,” ujar Rikardus Jani kepada wartawan usai pelantikan.
Rikardus Jani juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Mario Pranda merupakan syarat utama sesuai dengan PKPU Pasal 32.
Menurutnya, Partai Demokrat akan segera memproses penggantian Mario melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Dapil III yang meliputi Welak, Lembor, dan Lembor Selatan.
“Penggantian Mario akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami akan segera memproses PAW-nya ke KPU,” tambah Rikardus Jani yang juga merupakan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Mario Y Pranda, putra dari bupati pertama Manggarai Barat Fidelis Pranda, adalah politikus muda dari Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Manggarai Barat 2024, dengan perolehan suara mencapai 4.650 di Dapil III.
Sementara itu, Mario Pranda harus rela kehilangan kursi DPRD Manggarai Barat yang baru pertama kali mereka raih pada Pemilu 14 Februari 2024, untuk berkompetisi dalam Pilkada Manggarai Barat.
Di sisi lain, Richard Sontani juga harus melepaskan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun masa pensiunnya masih jauh, yakni 23 tahun lagi.
“Optimisnya harus menang. Kami berdua meninggalkan posisi ini, dan saya sudah menyerahkan proses pengunduran diri saya dari DPRD. Besok saya memutuskan untuk tidak dilantik sesuai dengan PKPU No 32,” ungkap Mario Pranda kepada wartawan setelah menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Manggarai Barat, Kamis siang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.