Ruteng – Sebanyak 36 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibal Barat, Salvinus Bustan, pada Senin, 4 November 2024.
Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Kapela St. Kamilus, Golowoi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Salvinus Bustan mengucapkan selamat kepada para anggota PTPS Cibal Barat yang baru dilantik.
Ia menekankan pentingnya peran para pengawas TPS dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu, serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Proficiat kepada teman-teman pengawas TPS yang sudah dilantik hari ini. Tugas kalian sangat besar dan penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan jujur,” ujar Salvinus Bustan.
Salvinus kemudian mengingatkan bahwa setiap anggota PTPS telah menandatangani pakta integritas yang harus dijunjung tinggi selama masa tugas mereka.
Ia menekankan beberapa poin penting yang harus dijaga, yakni profesionalisme, independensi, netralitas, dan yang paling utama adalah integritas dalam setiap tindakan.
“Apa yang kalian sudah ucapkan di pakta integritas, itu tolong dijadikan pedoman. Jaga profesionalisme, independensi, netralitas, dan yang paling penting adalah integritas,” tegasnya.
Salvinus Bustan juga menjelaskan bahwa para anggota PTPS yang dilantik adalah hasil seleksi terbuka dan telah melalui proses seleksi yang ketat.
Para anggota PTPS ini dipilih secara cermat untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
“Kalian adalah orang-orang yang terpilih. Kalian sudah melalui proses seleksi yang ketat dan kini tugas kalian adalah menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa PTPS memegang peranan penting dalam pengawasan jalannya pemilu, terutama pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara.
Oleh karena itu, Salvinus menekankan agar para pengawas TPS tidak menganggap pekerjaan ini sebagai hal yang sepele.
“Kalian adalah ujung tombak di hari pemungutan dan perhitungan suara. Jadi, jangan dianggap main-main pekerjaan ini. Ini adalah tugas negara yang harus kalian jalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Salvinus yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar itu.
Pelantikan ini juga menandai dimulainya masa tugas para anggota PTPS yang akan berlangsung selama satu bulan, sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah proses tersebut selesai.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.