Tajukflores.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan bahwa 44 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang terdampar di Rote Ndao tidak memiliki dokumen pribadi.

“Saat diperiksa di pesisir Pantai Rote Ndao, semua imigran terdampar yang diamankan tidak memiliki dokumen pribadi atau data diri,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi, Dian Lestary Raynilda Lenggu di Kupang, Selasa (9/7(.

Dian menjelaskan bahwa para WNA tersebut ditahan setelah dikembalikan oleh polisi perairan Australia saat mereka hendak masuk ke negara tersebut.

Baca Juga:  Data Dinas Peternakan: 10 Kecamatan di Rote Ndao NTT Ternak Kuda

Kelompok imigran ini terdiri dari 36 orang WNA Bangladesh dan delapan orang WNA dari Rohingya, Myanmar. Mereka ditemukan terdampar di pesisir Pantai Rote Ndao di dalam kapal yang mereka tumpangi.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa keberangkatan para imigran tersebut diurus oleh seorang agen yang tidak mereka ketahui namanya.

Para imigran tersebut diminta untuk berangkat sendiri tanpa didampingi oleh warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:  Head to Head Indonesia vs Australia: 18 Kali Bertemu, 1 Kali Menang

“Mereka mengaku bahwa saat hendak berangkat menggunakan kapal yang sudah disiapkan, mereka diberitahu bahwa orang Indonesia tidak boleh mengantar sampai ke Australia,” ujar Dian. Hal ini, menurut para imigran, karena WNI dilarang masuk ke Australia.

Akibatnya, para imigran menentukan seorang nahkoda kapal di antara mereka sendiri untuk mengantar mereka sampai ke wilayah perbatasan Indonesia-Australia.

Saat ini, pihak Imigrasi Kupang terus berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao terkait penanganan 44 WNA asal Bangladesh dan Myanmar tersebut.