Medan – Kasus pembunuhan bocah SD bernama Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) telah terungkap. Polisi menangkap pelaku yang merupakan tante korban, Arnita Mamonto alias Aning.

Berikut adalah kronologi kasus pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow tersebut:

  • Kamis, 18 Januari 2024, Tilfa pulang sekolah dan diajak oleh Aning ke kebun.
  • Saat dalam perjalanan, Tilfa merasa lelah dan meminta digendong oleh Aning.
  • Aning menggendong Tilfa hingga ke lokasi pembunuhan, kemudian mendorongnya hingga jatuh tertelungkup.
  • Aning kemudian menggorok leher Tilfa hingga putus.
  • Aning mengambil kalung emas dan gelang milik Tilfa, kemudian membuang tubuhnya ke selokan.

Baca JugaPolres Boltim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow, Korban Sempat Teriak Bunda

Aning kemudian menjual perhiasan curian milik Tilfa Azahra Mokoagow seharga Rp3.670.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli handphone baru, popok dan susu bayi.

Sebelum kasus terungkap, Aning sempat bersandiwara kepada polisi dan Bupati Boltim. Dia memberi keterangan bertele-tele dan menjelaskan kronologi korban hilang kepada Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.

Berikut adalah rangkuman 5 fakta menghebohkan seputar kasus ini, yang berhasil diungkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

1. Kepala Terpisah dari Tubuh

Jenazah korban ditemukan dalam keadaan tragis, kepala terpisah dari tubuhnya di dalam selokan di area perkebunan. Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setya Budi, mengonfirmasi bahwa posisi korban ditemukan di kaki.

2. Detik-Detik Eksekusi Pembunuhan

Tersangka, yang merupakan bibi korban bernama Aning, membujuk korban ke kebun belakang rumah. Saat dalam perjalanan, korban diminta untuk digendong karena merasa lelah.

Tersangka kemudian membawa korban ke lokasi pembunuhan, mendorongnya hingga jatuh tertelungkup, dan langsung melakukan penggorokan pada leher korban.

3. Perhiasan Dijual untuk Beli HP

Setelah melakukan kejahatan, tersangka membersihkan diri dan menjual perhiasan milik korban senilai Rp3.670.000 ke toko emas. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli handphone baru, popok, dan susu bayi.

4. Sandiwara ke Polisi dan Bupati Boltim

Sebelum terungkapnya kasus, tersangka menyandiwara kepada polisi dan Bupati Boltim sebagai orang terakhir yang melihat korban Tilfa Azahra Mokoagow. Tersangka memberikan keterangan bertele-tele dan menjelaskan kronologi hilangnya korban.

Bahkan, saat penemuan jenazah, tersangka datang ke puskesmas, berpura-pura menangis, yang kemudian terbukti sebagai sandiwara semata.

5. Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setya Budi, menyatakan bahwa tersangka Aning telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka dan suaminya ditahan di Polres Boltim.

Polisi masih menyelidiki apakah suami tersangka terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 365 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau minimal 12 tahun penjara.