Atambua, Tajukflores.com – Aipda HK (40), seorang anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Belu, NTT, telah ditahan di sel tahanan Mapolres Belu usai tertangkap basah selingkuh di dalam kamar bersama seorang wanita inisial FDO (41) pada Kamis (14/2) tengah malam.

Aipda HK ditahan setelah video penggrebekan perselingkuhan oleh istri sahnya II viral di media sosial. Kejadian penggrebekan terjadi di kamar kos-kosan sekitaran Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Aipda HK akan diproses sesuai kode etik, tergantung dari Atasan Hukum (Ankum).

Ankum, yang merupakan singkatan dari Atasan yang Berhak Menghukum, adalah atasan yang diberi wewenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

“(Mengenai proses hukumnya) Biasanya kode etik, tergantung Ankumnya,” ujar Ariasandy, saat dihubungi wartawa di Kupang, Sabtu (16/3), dikutip iNews.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi Aipda HK alias Heru (40) digerebek istrinya karena diduga selingkuh dengan wanita lain di sebuah kamar kos-kosan di Atambua.

Video penggerebekan anggota polisi selingkuh di Atambua ini viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda HK digerebek saat bersama dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2) malam.

Aipda HK, yang telah memiliki istri dan anak itu digrebek oleh istrinya inisial II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Dalam video rekaman berdurasi sekitar 4 menit itu, oknum polisi tersebut tampak berusaha melindungi wanita yang diduga sebagai selingkuhannya dari amukan istrinya sah.

“Ini perempuan dari mana ini…,” kata seorang pria yang merekam kejadian tersebut, dikutip dari Instagram @ntt.keras, Jumat (15/3).

Tampak Aipda HK meminta pria tersebut untuk tidak merekam kejadian tersebut, namun sang pria menolaknya. Menurut pria tersebut, video tersebut merupakan barang bukti.

Tampak istri sah terus mengamuk hingga dia meminta kerabatnya yang ikut dalam penggerebekan untuk melakukan kekerasan.

Namun, permintaannya tersebut tak ditanggapi saudara-saudaranya hingga membuatnya kalap dan bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa awalnya Aipda HK berpamitan kepada istrinya II untuk keluar rumah, dengan alasan hendak pergi ke arah Kota Atambua.

Namun, sang istri yang merasa curiga kemudian membuntuti Aipda HK.

Ternyata, Aipda HK pergi ke tempat kost FDO di daerah Tenukiik, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua. Istri sah Aipda HK, II, menunggu di luar kamar kos-kosan yang ditempati FDO selama kurang lebih 30 menit.

Sekitar pukul 23.30 WITA, II langsung mendatangi kamar kost tersebut dan mengetuk pintu. Saat pintu kamar dibuka, ia menemukan Aipda HK berada di dalam kamar bersama dengan FDO. II kemudian melaporkan kasus perzinahan sang suami ke Polres Belu.

Laporan perzinahan ini tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024, dan ditangani oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, yang dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2024), membenarkan kejadian ini.

“Ini kejadian tadi malam melibatkan anggota yang bertugas di Reskrim Polres Belu. (Kasusnya) sementara masih ditangani Propam Polres Belu,” ujarnya.

Istri HK berharap laporan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. FDO diketahui masih belum menikah dan telah menjalin hubungan dengan HK tanpa pengetahuan istri sahnya, II.