Atambua – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kakuluk Mesak, Atapupu, Kabupaten Belu, yang berinisial AJBB, dilaporkan oleh seorang guru, PMN (24), ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelecehan.

Kejadian dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada 18 April 2024 saat keduanya bertugas di Kota Kupang.

Laporan kasus dugaan pelecehan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/135/V/2024/SPKT/Polda NTT, tertanggal 13 Mei 2024 pukul 17.09 WITA.

Yakobus Nahak, paman dari korban, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Penkase, Kelapa Lima, Kota Kupang pada pukul 18.30 WITA.

AJBB, yang berstatus sebagai kepsek SMKN)Kakuluk Mesak, mengajak guru PMN untuk bertugas ke Kupang dalam rangka perubahan kompetensi keahlian dari wisata bahari dan ekowisata ke perhotelan.

Setelah menyelesaikan urusan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, AJBB mengajak PMN untuk menginap di penginapan Albayt Kupang. Di penginapan tersebut, AJBB diduga mulai merayu dan melakukan pelecehan fisik terhadap PMN.

“Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke ruangan SPKT Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yakobus Nahak dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Rabu (15/5).

Yakobus menjelaskan bahwa kejadian ini baru terungkap pada 23 April 2024 setelah korban mengalami gangguan psikologis akibat insiden tersebut.

Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT dan berharap seluruh proses kasus ini dapat berjalan dengan baik.

Saat dihubungi terkait kasus tersebut, Kepala SMKN Kakuluk Mesak, AJBB, mengaku belum mengetahui informasi mengenai laporan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi,” ujarnya singkat.