Labuan Bajo — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa di wilayahnya berpotensi besar melanggar netralitas saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan ini disampaikan Maria dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan serentak 2024 dan peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak di Aula Hotel Green Prundi Labuan Bajo, Sabtu (24/8).
“Yang paling rawan menurut kami adalah netralitas. Netralitas ASN dan netralitas kepala desa serta perangkat-perangkatnya,” kata Maria kepada wartawan.
Maria menambahkan, meskipun sejauh ini belum ada temuan pelanggaran, potensi tersebut tetap ada, terutama setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa, atau perangkat desa yang tidak netral.
“Sampai saat ini belum ada temuan terkait netralitas, tetapi kami akan lebih fokus setelah penetapan calon. Potensi pelanggaran bisa terjadi, terutama dengan adanya intimidasi yang mungkin muncul,” ujar Maria.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Manggarai Barat berencana untuk segera melakukan sosialisasi netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
Selain itu, akan diadakan deklarasi netralitas bersama dengan penandatanganan pakta integritas oleh ASN dan institusi terkait, termasuk TNI-Polri.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN. Ini sebagai langkah mitigasi agar Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil,” ungkapnya.
Maria juga menjelaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon, Bawaslu akan memiliki wewenang untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas.
Sementara itu, laporan dan temuan saat ini hanya bisa diteruskan ke komisi ASN atau instansi terkait yang berwenang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN dan kepala desa.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintahan, netralitas adalah kewajiban yang harus dijunjung tinggi.
“Kami, ASN dan kepala desa, wajib hukumnya untuk netral. Netralitas ini perlu dijaga, meski secara pribadi setiap individu memiliki pilihan. Namun, sebagai pemerintahan di tingkat desa, netralitas adalah keharusan,” tegas Pius.
Pius juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas oleh kepala desa atau perangkat desa. Namun, dia menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Undang-undang sudah mengatur, dan jika ada pelanggaran terkait netralitas, itu bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.