Ruteng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mengadakan sosialisasi penting terkait netralitas kepala desa dalam  Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa (24/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan keuntungan bagi pasangan calon tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, dalam berbagai tekanan pentingnya netralitas para kepala desa selama Pilkada 2024. Menurutnya, netralitas adalah kunci untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil (jurdil).

“Kami mengingatkan kembali, netralitas kepala desa sangat penting dalam menciptakan pemilu yang adil. Oleh karena itu, saya meminta kepala desa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kualitas demokrasi,” tegas Fortun.

Fortunatus menerangkan, Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga secara tegas melarang pasangan calon untuk melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga:  Ketua Relawan Muda: Boleng Semakin Solid Memenangkan Mario-Richard di Pilkada Mabar 2024

“Aturan ini sangat jelas, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam kampanye,” ujarnya lebih lanjut kepada Tajukflores.com.

Anggota Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, menegaskan bahwa pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang pasangan calon untuk melibatkan kepala desa atau lurah dalam kegiatan kampanye.

Pasangan calon yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 189 undang-undang yang sama.

Selain itu, pasal 71 juga mengatur bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan sanksi pidana diatur dalam pasal 188.

“Larangan ini berlaku tegas setelah penetapan pasangan calon, dan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa bisa berujung pada pidana.

Sebelum penetapan calon, sanksinya bersifat administratif, namun setelah penetapan, hukuman pidana bisa diterapkan,” ujar Marselina.

Lebih lanjut, Fortunatus menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kepala desa yang terbukti tidak netral.

Ia menyatakan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Andreas Hugo Pareira Bantah PDIP Usung Pasangan Edi-Weng di Pilkada Mabar 2024

“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan sebaik mungkin. Jika ada kepala desa yang melanggar, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegas dia.

Dalam upaya mencegah pelanggaran, Bawaslu Manggarai mengadakan sosialisasi yang juga disertai penandatanganan ikrar netralitas oleh para kepala desa.

Bawaslu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa untuk bersikap netral selama masa Pemilu.

“Terima kasih atas dukungan dari Pemda dan BPMPD. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, kepala desa akan berjanji secara netral dalam Pilkada nanti,” tutup Fortunatus.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Manggarai dapat berlangsung dengan adil, aman, dan tertib, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa adanya campur tangan pihak manapun.