Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di 25 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (28/10).

“Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024, terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi, terdiri dari 59 temuan dan 136 laporan,” kata Bagja.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 130 kasus telah diregister, sementara 55 kasus tidak diregister, dan 10 kasus lainnya masih dalam proses.

Bagja merinci bahwa dari 130 kasus yang diregister, terdapat 12 kasus yang tergolong tindak pidana pelanggaran pemilihan.

Sebanyak 97 kasus lainnya melibatkan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.

“Dari total 130 kasus yang diregister tersebut, semuanya terkait pelanggaran netralitas kepala desa,” ujarnya.

Bagja menekankan bahwa netralitas kepala desa merupakan hal penting untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di tingkat lokal.

Menurut Bagja, aturan netralitas ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa kepala desa, lurah, perangkat desa, serta perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagja juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya agar menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia berharap hal ini dipahami oleh semua pihak, terutama para calon kepala daerah dan tim kampanye.

“Dengan menjaga netralitas kepala desa, diharapkan agenda demokrasi di tingkat lokal dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.