Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada 3 Desember 2023 lalu di area Car Free Day (CFD).

Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut diduga melibatkan usaha untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.

Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut.

Terlapor dalam temuan ini mencakup Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 bukan merupakan kegiatan partai politik.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2023, Gibran menyatakan bahwa tidak ada kegiatan politik atau kampanye dalam pembagian susu tersebut.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol,” kata Gibran.

Ia menegaskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres dan tidak melibatkan unsur politik. Gibran juga mencatat bahwa beberapa wartawan turut serta dalam kegiatan tersebut.