Tajukflores.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.

Bagja mengatakan anggota DPR terpilih di Pemilu 2024 memang tidak perlu mundur saat mendaftar maju pada kontestasi Pilkada 2024.

“Tapi harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” katanya, Selasa (14/5).

Dia lantas meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara pelan-pelan dan tidak boleh sepotong-potong. Menurut Bagja, dalam putusan MK itu mengamanatkan supaya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.

“Putusan MK tidak boleh dibaca sepotong-potong. Kami nanti akan membahasnya di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tuturnya.

Bagja menyampaikan tujuan dari pembahasan di Peraturan PKPU Pencalonan tersebut supaya menghindari sengketa atau masalah dalam proses Pilkada 2024.

Dia pun meminta supaya KPU RI tidak mengeluarkan pernyataan mengenai putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU Pencalonan.

“Kalau sudah selesai (pembahasan PKPU Pencalonan), baru bicara. Kalau ada diskusi, jangan penyelenggara yang bicara. Lebih baik teman-teman akademisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur jika maju Pilkada 2024.

Hal itu berdasar penafsiran UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada dan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024.