Tajukflores.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengawasan internal menyusul kasus asusila yang melibatkan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Menurut Filep, pengawasan dari publik sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, Filep juga menyoroti proses seleksi calon anggota KPU. Dia menyarankan agar publik dilibatkan dalam proses seleksi ini.

“Sehingga ketika ada temuan kekinian terkait kasus ini maka seharusnya dapat diantisipasi sejak dini. Seperti KPU ini kan ada proses tanggapan masyarakat terkait dengan calon-calon yang mau ditetapkan sebagai calon pimpinan lembaga negara,” katanya dalam sebuah perbincangan di Jakarta, Jumat (5/7).

Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa masyarakat wajib diberikan kesempatan untuk memberikan masukan kepada Panitia Seleksi (Pansel). Dengan demikian, tercipta transparansi dalam proses pemilihan anggota lembaga tersebut.

“Saya sendiri tidak mengetahui secara jelas. Tetapi, ketika ada masukan dari masyarakat maka Panitia Seleksi wajib memverifikasi,” ucapnya.

Dalam perkembangan terkini, KPU telah menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU untuk menggantikan tugas dan wewenang Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Afif menyatakan bahwa pihaknya akan menguatkan kembali konsolidasi internal KPU dalam menghadapi dua hal penting dalam waktu dekat.

“Pertama, menguatkan kembali konsolidasi internal kita menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian masih belum selesai,” kata Afif pada Kamis (4/7).

Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Kronologi dari persidangan di DKPP Jakarta menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari diduga terlibat dalam komunikasi intensif dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.

Komunikasi ini dilaporkan mulai intens setelah acara Bimbingan Teknis di Bali, menurut keterangan dari Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Kasus ini bermula dari aduan Cindra Aditi Tejakinkin, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan bahwa Hasyim sebagai Ketua KPU RI melakukan tindakan asusila terhadapnya selama bertugas di luar negeri.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lukito saat pembacaan putusan di DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut.

Mereka menyebut kegiatan Hasyim selama di Den Haag hanya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan lain seperti salat Jumat dan rekreasi dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Korban Pertimbangkan Lapor Polisi

Cindra Aditi Tejakinkin, yang menjadi korban dugaan kasus asusila oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih lagi, Cindra Aditi, yang biasa disapa CAT, tidak tinggal di Indonesia, melainkan di luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, yang mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Menurut Aristo, proses hukum yang melelahkan secara emosional menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Persoalannya ini sangat melelahkan, menguras emosi untuk melapor,” ujar Aristo seusai sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Karena kliennya tidak berdomisili di Indonesia, Aristo menyatakan bahwa Cindra Aditi masih dalam posisi ragu-ragu.

“Dia berada di antara one step closer atau ingin move on dengan hidupnya. Nanti kita lihat situasinya,” tambah Aristo.

Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa pihak kuasa hukum dan Cindra Aditi merasa puas dengan putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya.

“Saya puas dan sedih, seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU,” kata Aristo.