Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi menjawab tudingan bahwa dirinya belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku kaget dengan tudingan tersebut karena berdasarkan bukti yang dimikilinya, dia sudah melaporkan LHKPN ke KPK ada tanggal 27 Maret 2024.

Untuk memastikan hal tersebut dia sudah memegang bukti tanda terima dimana laporannya sudah terverfikasi oleh KPK.

“Saya sendiri juga kaget bukti saya punya sudah melapor, ada dan tanda terima ada. Tanggal, jam itu lengkap,” kata Edi Endi di kantor DPRD Manggarai Barat, Rabu (22/5).

Edi mengatakan bahwa untuk memperjelas informasi itu, pihaknya akan menyampaikannya melalui press release dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim). Selain informasi dari Prokopim, informasi lain, kata dia, akan disampaikan dari pihak yang mengurus LHKPN yaitu Inspektorat dan bagian hukum.

“Karena saya punya bukti saya melapor tanggal 27 Maret (2024). Darimana sumber beritanya bahwa saya belum melapor LHKPN, sementara di satu sisi saya punya bukti,” ungkapnya.

“Itu kodenya sedang diverifikasi. Sedang diverifikasi tidak diterjemahkan tidak melapor, kan gitu,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa jika otoritas terkait tidak bisa membaca LHKPN miliknya itu silahkan ditanyakan langsung ke KPK.

“Tetapi otoritas yang menyatakan bahwa kenapa tidak bisa dibaca jangan tanya ke saya, tanya ke KPK dan tanda terima yang saya dapatkan itu tanda terima resmi dari KPK, tapi lengkapnya di press release yang kita akan sampaikan” tutupnya.

Sebelumnya media fajarntt.com menulis bahwa Edi Endi diduga tak melaporkan LHKPN ke KPK Tahun 2023 karena tak bisa diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id.  Menurut berita yang ditulis itu,  bahkan laporan harta kekayaan pada tahun sebelumnya, ada aset yang tercatat tidak sesuai dengan harga penyusutan pada tahun yang sama.

Namun untuk diketahui, aturan laporan LHKPN seetiap tahun harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, untuk Tahun 2023, laporan LHKPN paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga dengan tahun-tahun lainnya.