Labuan Bajo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menunjuk Ondy Christian Siagian sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat selama masa cuti kampanye Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edi Endi dan Yulianus Weng. Ondy akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan hingga status Pjs dicabut kembali.

Pengukuhan Ondy sebagai Pjs Bupati dilakukan pada Selasa (24/09/2024) di Aula Eltari Kupang yang dipimpin oleh Pejabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.

Acara tersebut juga disaksikan secara berani melalui kanal YouTube Dinas Kominfo NTT.

Selain Ondy, beberapa Pjs dari kabupaten lain, termasuk Malaka, Ngada, Sumba Barat, dan Sumba Timur, juga dikukuhkan. Jabatan Pjs Bupati Sikka juga diperpanjang jabatan Penjabat Bupati Sika.

Ondy Christian Siagian yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3820 Tahun 2024.

Dalam Berbagai Kalinya, Andriko Noto Susanto mengucapkan selamat kepada para Pjs yang dikukuhkan, sambil berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan penuh amanah.

“Tanggung jawab ini bukan hal yang mudah. Pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan dengan berkesinambungan dan tidak boleh berhenti sedikit pun. Masyarakat harus terus mendapatkan pelayanan yang efektif dan optimal,” ujar Andriko

Andriko juga menekankan pentingnya para Pjs Bupati untuk menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh masyarakat di daerah yang pimpin mereka.

Baca Juga:  Buntut Bentrok TKA China di Morowali Utara, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin PT GNI

Menurutnya, roda pemerintahan dan pembangunan hanya dapat berjalan dengan baik jika ada keterbukaan dan kerja sama antara pemang

Beberapa tugas yang diemban oleh Pjs Bupati, termasuk Ondy, antara lain adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, menjaga keamanan dan peringatan masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan netralitas ASN dalam Pilkada.

Selain itu, mereka dilarang melakukan mutasi pada pejabat, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan pendahulunya.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan Wakil Bupati, Yulianus Weng, telah mengajukan izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Mereka akan cuti selama dua bulan, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Kami sudah mendapatkan surat izin cuti kampanye per tanggal 25 September sampai dengan 23 November,” ujar Edi Endi saat usai ditemui pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Manggarai Barat pada 23 September 2024.

Edi juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan surat izin cuti tersebut ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sesuai

Di sisi lain, dengan penunjukan Ondy Christian Siagian sebagai Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat, diharapkan berbagai program pemerintahan di wilayah tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Sejumlah tantangan yang harus dihadapi Ondy dalam masa transisi ini antara lain menjaga stabilitas politik dan sosial, memastikan kelancaran pelayanan publik, serta memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga:  Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi, Alasan Nyoman Edit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia

Dalam masa jabatannya, Ondy diharapkan bisa netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Manggarai Barat, terutama dalam menghadapi Pilkada.

Selain itu, tugas utama lainnya yang perlu diperhatikan adalah menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama masa kampanye berlangsung.

Mengingat pentingnya stabilitas politik di daerah, hubungan baik antara Pemda dan DPRD serta berbagai elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas pemerintahan

Terkait dengan larangan yang harus dipatuhi selama menjabat sebagai Pjs Bupati, Ondy tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti mutasi pejabat, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, atau membuat kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pendahulunya.

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta mencegah adanya kebijakan yang dapat mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan di daerah tersebut.

Di sisi lain, Edistasius Endi, yang kini tengah menjalani cuti kampanye, menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti segala aturan yang berlaku terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Ia juga menekankan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Yulianus Weng akan menjaga komitmen untuk menjalani masa cuti dengan penuh tanggung jawab. jawab tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku

“Kami memastikan semua proses hukum kami patuhi. Baik surat izin cuti kampanye sudah kami serahkan ke KPU maupun Bawaslu, dan kami akan menjalani masa cuti ini dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.