Jakarta – Artikel ini membahas cara coblos surat suara untuk pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari ini, Rabu (14/2). Terdapat lima surat suara yang diberikan kepada pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PKPU, pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Setelah itu, pemilih harus menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.

Bagaimana cara memilih partai politik (parpol) atau nama calon legislatif?

Pemilih dapat memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama.

Baca Juga:  Rento Takaoka, Penyerang Mungil Jepang yang Menggebrak di Piala Dunia U-17 2023

Hal ini berarti, pemilih dapat mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun, pemilih tidak diizinkan mencoblos nomor urut atau gambar suatu parpol, sementara memilih nama caleg dari parpol lainnya.

Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dianggap sah dan akan dihitung sebagai suara untuk parpol tersebut. Sedangkan, tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

Selanjutnya, tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol, serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama, akan dihitung sebagai suara sah untuk parpol.

Jika tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol, serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara akan dianggap sah untuk caleg yang bersangkutan.

Baca Juga:  Mudik Gratis Nataru 2023/2024 Kemenhub dan Pelni, Simak Rutenya!

Surat suara akan dianggap sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang telah disediakan. Namun, PKPU 25/2023 juga menegaskan bahwa surat suara akan dianggap tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain, serta jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Singkatnya:

  • Anda dapat mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik (parpol) dan/atau nama caleg dari parpol yang sama. Ini berarti, jika Anda mencoblos logo parpol, secara otomatis suara Anda terhitung untuk parpol tersebut dan caleg dari parpol itu yang nomor urutnya Anda coblos.
  • Hindari mencoblos nomor urut atau logo parpol dan caleg dari parpol yang berbeda. Hal ini akan membuat suara Anda tidak sah untuk caleg tersebut.
  • Mencoblos hanya pada kolom yang disediakan. Tanda coblos di luar area tersebut akan membuat surat suara Anda tidak sah.