Tajukflores.com – Seorang pria berinisial SW di Medan terancam penjara 7 tahun akibat perbuatannya mencuri besi sebuah perusahaan dengan berpura-pura mencari pakan ternak.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap satpam PT Great Giant Pineapple (GGP) setelah tepergok mencuri potongan besi milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Oleh satpam perusahaan, pelaku berinisial SW (43) tersebut diserahkan ke Polsek Terbanggibesar.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, pelaku ternyata sudah 15 kali mencuri batang besi milik PT GGP dengan nilai lebih kurang Rp5 juta,” kata Kompol Edi.

Edi menjelaskan aksi terakhir pelaku berawal dari satpam yang melihat SW mengendarai sepeda motor keluar dari lokasi perusahaan.

Pelaku tersebut membawa tumpukan daun singkong yang biasa digunakan sebagai pakan ternak.

Namun, saat hendak diperiksa satpam, pelaku sontak menjatuhkan diri dari sepeda motor lalu kabur.

“Pelaku kabur meninggalkan motor dengan muatan daun singkong di pos pemeriksaan, namun pelaku berhasil diamankan,” katanya.
“Setelah diperiksa, ternyata batang besi disembunyikan di antara tumpukan daun singkong,” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam passal 363 KUHPidana.

“SW diancam penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.