Ruteng, Tajukflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memutuskan bahwa debat kandidat Pilkada Manggarai 2024 hanya akan digelar satu kali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Heribertus Harun, pada Selasa (8/10).

Heribertus menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19 tentang Kampanye, yang memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten untuk memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon maksimal tiga kali.

Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, KPU Manggarai memutuskan untuk menggelar debat hanya satu kali.

“Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kami memutuskan pelaksanaan debat hanya dilakukan satu kali,” ujar Heribertus.

Ketentuan Kampanye Pilkada 2024

Heribertus juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 PKPU 13 Tahun 2024, kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, dan kegiatan lain yang sah.

Debat kandidat ini, yang merupakan salah satu metode kampanye, akan digelar pada 30 Oktober 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada 2024.

KPU Manggarai telah menetapkan jadwal tersebut melalui Keputusan KPU Manggarai Nomor 804 tentang penetapan jadwal dan zona kampanye.

“KPU Manggarai telah memutuskan untuk memfasilitasi penyelenggaraan debat publik antara pasangan calon sebanyak satu kali dalam masa kampanye, yakni pada tanggal 30 Oktober 2024,” terang Heribertus.

Tempat Pelaksanaan

Mengenai tempat pelaksanaan debat, Heribertus menyebutkan bahwa lokasi debat akan diumumkan lebih lanjut oleh KPU Manggarai dalam waktu dekat.

Debat ini diharapkan dapat menjadi ajang bagi masyarakat Manggarai untuk mengenal lebih jauh visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi dalam Pilkada 2024.