Labuan BajoKrispianus Bheda menepis melakukan kekerasan seksual terhadap staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Manggarai Barat (Mabar) Christiana Gaurau.

Krispianus Bheda dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Mabar usai terbukti melanggar kode etik terkait kasus kekerasan seksual.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring pada Selasa, 28 Mei 2024.

Krispianus selaku teradu mengaku tak menerima putusan sanksi pencopotan oleh DKPP itu. Dirinya mengeklaim tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pengadu.

“Saya juga mendapat keputusan itu dari hati kecil yang paling dalam memang tidak terima. Karena pada faktanya itu saya tidak pernah melakukan apa-apa, makanya ketika teman-teman tanya awal-awal, karena saya yakin sekali keputusan bukan seperti itu,” kata Kris Selasa sore.

Krispianus mengakui telah mengetahui putusan itu. Namun, ia belum menerima salinan putusan secara utuh dari KPU RI.

Krispianus mengatakan proses sidang kasus ini sejak seleksi anggota KPU hingga hari ini.

Menurutnya, saat ini dirinya lebih mengutamakan keputusan lembaganya karena jauh lebih penting dibanding dirinya sebagai pribadi.

“Saya kira saya akan lebih mengutamakan keputusan lembaga, itu jauh lebih penting dari pada saya sebagai pribadi,” ucap Kris.

Di sisi lain, Kris mengakui putusan DKPP itu final. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari untuk menindaklanjuti putusan DKPP itu.

“Oleh karena itu, sedang berkonsultasi secara berjenjang, tetapi terkait keputusan menjadi ketua, saya kira lebih mengutamakan lembaga ini,” tutur Kris.

Kris memastikan dirinya tak akan menempuh upaya hukum lain atas kasus tersebut. Dirinya mengaku lebih memilih menyelamatkan muruah konstitusi dibandingkan melakukan perlawanan.

“Saya kira sesegera mungkin kami akan melakukan rapat pleno kemudian memilih ketua yang baru. Saya kira itu jauh lebih penting ketimbang saya harus ngotot-ngototan, saya kira itu tidak etik lagi. Saya lebih memilih menyelamatkan institusi ini, tahapan yang sudah berjalan dan itu segera kita harus eksekusi-eksekusi,” tutup Kris.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Hedi Lugito, menyampaikan bahwa Krispianus Bheda terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi Lugito.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban sesuai fakta persidangan.

DKPP berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Krispianus Bheda dinilai telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.

“DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029” pungkasnya.