Jakarta – Komisi II DPR RI khawatir akan timbul perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Hal ini muncul setelah MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020.

“KPU memaknai usia 30 tahun itu saat mendaftar, padahal MA lah lembaga yang berhak menafsirkan aturan. Ini masalah penafsiran yang membuat perbedaan antara keputusan MA dan KPU,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/6).

Guspardi menyoroti bahwa Undang-Undang Pilkada sejauh ini tidak menyebutkan detail terkait perhitungan batas waktu usia calon kepala daerah.

Ia lebih spesifik membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Guspardi turut menanggapi kritikan masyarakat yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan peluang pencalonan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua PSI itu dinilai bisa maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada pro dan kontra, tapi itu wajar saja. Ini kan hasil uji materi yang sudah diputuskan MA. Tentu, kalau ini dijadikan aturan baru, harus dimasukkan ke dalam PKPU (Peraturan KPU) yang tentunya perlu dievaluasi dan direvisi dulu,” jelas Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi mendorong KPU untuk segera menjalankan putusan MA dengan cara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI.

“Secara hukum, keputusan MA bersifat final dan harus dilaksanakan,” ujar Guspardi.