Ruteng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menolak Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir proyek lapisan penetrasi (Lapen) di Kecamatan Cibal Barat, sebelum kontraktor memperbaiki kerusakan yang terjadi.

Dua proyek Lapen yang dikerjakan pada tahun 2023 sudah mengalami kerusakan parah, meski masih dalam masa pemeliharaan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Manggarai, Largus Nala atau Arlan Nala. Menurutnya, proyek yang dikerjakan di Jalur Golowoi-Meda, Desa Golowoi, dan Jalur Ponto-Ngancar, Desa Wae Renca, kini kondisinya memprihatinkan meski belum genap setahun sejak pengerjaan.

“Saya mendapat laporan dari warga bahwa ada yang jatuh saat melintas karena kondisi jalan. Warga di Meda dan Ponto-Ngancar sangat kecewa. Saya sudah turun ke lokasi, dan memang kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Arlan Nala, Selasa (15/10/2024).

Arlan Nala menambahkan, proyek yang dikerjakan menggunakan uang negara seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses transportasi. Namun, ia menilai proyek tersebut tidak memenuhi harapan karena kualitas pengerjaan yang buruk.

Dinas PU Manggarai telah menyatakan bahwa kedua proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan, yang berarti kontraktor masih bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Oleh karena itu, Arlan mendesak agar Dinas PU memerintahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.

“Jika kontraktor tidak melakukan perbaikan, saya dengan tegas meminta Dinas PU atau PPK untuk tidak melakukan FHO. FHO hanya bisa dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan memenuhi persyaratan,” kata Arlan.

Menurut Arlan, serah terima akhir proyek seharusnya dilakukan dalam kondisi yang baik dan siap digunakan oleh masyarakat.

Jika FHO dipaksakan tanpa perbaikan, ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan akan mendorong aparat untuk melakukan tindakan hukum.

Ia juga berharap agar Dinas PU menerapkan prinsip yang sama pada seluruh proyek pemerintah di Manggarai.

“Semua proyek harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum FHO dilakukan. Jika tidak layak, kontraktor harus mengerjakan ulang,” tegasnya.

Arlan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat Manggarai.