Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) telah menyepakati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU inisiatif DPR RI. Draf RUU TNI ini mengatur sejumlah hal, termasuk masa kedinasan prajurit hingga perpanjangan jabatan Panglima TNI.

Dalam draf RUU ini turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Dalam draf RUU TNI yang diperoleh Tajukflores.com, ketentuan itu termaktub dalam Pasal 53.

Pada ayat 1 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

Kemudian, ayat 2 menyebut khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, ayat 3 mengatakan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Adapun ayat 4 menyatakan perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Sementara ayat 5 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Tepis Anggapan RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menepis anggapan RUU TNI yang saat ini sudah menjadi inisiatif dewan, berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, beleid itu memang sudah dimungkinkan untuk dilakukan revisi.

Ia mengatakan penempatan TNI di jabatan sipil juga menjadi hak prerogatif presiden sesuai dengan kebutuhan.

“Enggak ada selama ini, kan, sudah dimungkinkan dilakukan itu, tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden tidak ada masalah karena selama ini sudah berjalan. Yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan tertentu, kan, sudah jalan tidak ada masalah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Perihal posisi yang akan ditempatkan TNI aktif, jelas dia, disesuaikan dengan kebutuhan presiden. TNI aktif akan ditempatkan presiden pada tugas tertentu.

Perihal posisi yang akan ditempatkan TNI aktif, jelas dia, disesuaikan dengan kebutuhan presiden. TNI aktif akan ditempatkan presiden pada tugas tertentu.

“Itu tugasnya presiden, nanti presiden, nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti, kan, tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi, pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu,” ucap Supratman.

Menurut Supratman, selama ini sudah 10 lembaga yang sudah ditempatkan oleh perwira TNI. Ia memandang tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut.