Jakarta – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung (Kejagung) menembak jatuh drone yang terbang liar di sekitar area Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6) malam. Drone liar tersebut terbang di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.

Drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa drone tersebut tidak digunakan untuk memata-matai Kejaksaan Agung.

“Jadi tidak benar dorne tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (6/6).

Ia juga menjelaskan bahwa Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area tersebut, karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.

Namun, Ketut menekankan bahwa jika drone tersebut dianggap membahayakan, Kamdal Kejagung memiliki alat untuk menjatuhkannya.

“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, drone liar yang ditembak jatuh tidak membahayakan dan tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ketut pun menghimbau agar para penerbang drone selalu mematuhi peraturan dan tidak menerbangkan drone di area yang berbahaya atau terlarang.

Penembakan drone ini bukan pertama kalinya terjadi di Kejagung. Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, drone juga terlihat terbang di sekitar area tersebut, namun tidak berhasil ditembak jatuh.