Labuan Bajo – Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kuwus, Tadeus Ndarung, mencurigai adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kuwus yang diduga memobilisasi massa untuk mendaftarkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pilkada Manggarai Barat 2024.

Dugaan ini muncul menjelang pendaftaran calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Ada gejala serius yang menunjukkan ketidaknetralan pihak-pihak yang dilarang oleh UU Pemilu dan Pilkada untuk ikut berpolitik, yaitu netralitas kepala desa dan ASN,” ujar Tedy Ndarung saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 Tingkat Kecamatan Kuwus di Golowelu, Minggu (25/8).

“Oknum-oknum itu ada indikasi memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan pasangan calon tertentu pada Pilkada tahun ini,” imbuhnya.

Kecurigaan ini didasarkan pada pantauan jajaran Pengawas Pemilu di bawah Panwascam Kuwus, termasuk Pengawas Kelurahan/Desa dan informasi dari masyarakat.

Tedy menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidaknetralan dari pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk terlibat dalam politik praktis, yang dapat mengakibatkan Pilkada menjadi tidak adil.

Baca Juga:  Tren Kasus DBD di Manggarai Barat Meningkat, Dinkes Ajak Warga Waspada

Tedy juga menegaskan bahwa aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang diberikan kepada aparatur desa yang terbukti melakukan politik praktis dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda.

Larangan kepala desa dan aparatur desa untuk berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g dan j secara tegas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada.

Tedy mengingatkan bahwa jika aparatur desa terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan di antara aparatur desa maupun dengan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan mereka juga berpotensi mengganggu proses pemerintahan di tingkat desa serta menghambat tercapainya Pilkada yang adil dan fair.

Baca Juga:  Gerindra Komitmen Usung Kader Sendiri di Pilkada Mabar 2024, Meski Edi-Weng Sudah Mendaftar

ASN juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU No 20 Tahun 2022 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah tentang Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Untuk sementara kami belum memiliki cukup bukti untuk memanggil klarifikasi terhadap oknum-oknum tersebut, namun kami tetap melakukan pengawasan hingga tingkat desa untuk memastikan netralitas ASN dan kepala desa. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat agar bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pilkada demi terwujudnya Pilkada 2024 yang adil dan fair,” lanjut Tedy Ndarung.

Di sisi lain, Ketua Panwaslu Kecamatan Ndoso, Olinardus Jagom, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada temuan terkait dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa dalam memobilisasi massa di wilayahnya.

“Sejauh pengamatan kami, Ndoso aman. Tidak ada laporan, baik dari masyarakat maupun dari PKD, terkait adanya indikasi mobilisasi massa ini. Untuk sementara, situasi masih aman,” ujar Olinardus, Senin malam (26/8).