Bajawa– Frater Engelbertus Lowa Soda (27), seorang calon pastor di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencabuli siswa SMP berusia 13 tahun, LMF. Saat ini, pelaku tengah diburu kepolisian dari Polres Ngada lantaran kabur usai ditetapakan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terjadi di poliklinik asrama sekolah saat Frater Engelbertus Lowa Soda sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoran (TOP).
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar, mengungkapkan bahwa Engelbertus mencabuli siswa SMP laki-laki di Ngada tersebut saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik asrama sekolah.
Frater Engelbertus, yang saat itu sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoran (TOP) di lembaga pendidikan tersebut, ditugaskan oleh pimpinan lembaganya di poliklinik untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit.
Pencabulan terjadi saat Engelbertus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap LMF di poliklinik, yang dilakukan dua kali.
“Ia melakukan pencabulan itu di poliklinik saat melakukan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Sukandar pada Sabtu (24/2).
Sukandar menambahkan bahwa Engelbertus Lowa Soda ditugaskan di poliklinik meskipun tidak memiliki keahlian medis.
Engelbertus, saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Ngada sebelum kabur, mengakui bahwa ia tidak memberikan obat kepada siswa sakit yang mendatangi poliklinik tersebut.
“Engelbertus tidak memberikan obat kepada mereka,” kata Sukandar.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum calon pastor di NTT ini telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana Engelbertus kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak pada Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan di Polres Ngada. Namun, yang bersangkutan melarikan diri dan menjadi buronan polisi hingga saat ini.
Selanjutanya, ia ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024.
Tindakan pencabulan oleh Engelbertus terhadap LMF dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Ngada pada 22 April 2023. Sukandar menyatakan bahwa kemungkinan tersangka memiliki gangguan kelainan seksual.
Engelbertus telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap siswa SMP tersebut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.