Tajukflores.com – Warga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dikejutkan dengan kasus pembunuhan lima anggota keluarga, yang dilakukan oleh J, seorang remaja berusia 17 tahun yang juga merupakan tetangga korban di Desa Babulu Laut.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kelima korban adalah pasangan suami istri bernama Waluyo (34) dan Sri Winarsih (33), serta tiga anak mereka: Risna Jenita Sari (14), Vivi Dwi Suriani (10), dan Zhafi Aidil Adha (2,5).

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut:

  1. Motif Dendam hingga Asmara di Balik Pembunuhan

Pelaku diduga melakukan pembunuhan karena dendam terhadap permasalahan sepele seperti peminjaman helm yang tidak dikembalikan oleh korban Risna.

Selain itu, J juga cemburu dengan Risna karena pernah berpacaran dengannya dan Risna saat ini memiliki pacar baru.

2. Pesta Miras sebelum Eksekusi Korban

Pelaku, J, berpesta miras bersama rekan-rekannya sebelum memutuskan untuk pulang ke rumah korban dengan niat membunuh. J mengambil sebilah parang di rumahnya dan mematikan aliran listrik di rumah korban.

Ketika keluarga korban pulang, J langsung menyerang mereka dengan parang.

3. Perkosa Jasad Putri Korban

Setelah membunuh para korban, J mendatangi jasad korban Risna dan memperkosanya. Tragedi ini baru terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya kejadian tidak wajar di rumah korban.

4. Bikin Laporan Palsu

J melarikan diri dari lokasi setelah melakukan pembunuhan, sambil membawa lari ponsel dan uang korban.

Dia kemudian membuat laporan palsu terkait pembunuhan tersebut kepada Ketua RT setempat, dengan mengklaim bahwa pembunuhan dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

5. Polisi Ungkap J Sebagai Pelaku

Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah J sendiri. J mengakui perbuatannya setelah ditemukan bukti-bukti yang mengarah padanya.

6. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku J ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.