Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk konsekuen dengan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

Jazuli menyambut baik keputusan ICJ pada Jumat (19/7) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina.

“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar bahwa apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/7).

Dia juga menekankan bahwa keputusan ICJ tidak boleh hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum.

Baca Juga:  PPP Bersiap Gugat Hasil Pileg 2024, MK Belum Putuskan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa

Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, menurut Jazuli, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata untuk menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.

Jazuli menambahkan bahwa mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB.

“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” lanjut Jazuli.

Anggota Komisi I DPR tersebut berharap keputusan ICJ dapat menjadi pedoman sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

Baca Juga:  Menteri Perhubungan Dukung Rencana Pelayaran Kapal Pinisi untuk Wisata ke IKN

“Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” pungkas Jazuli.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, pada Jumat (19/7) menyatakan bahwa pengadilan PBB tersebut menyimpulkan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menambahkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.