Tajukflores.com – Jabatan kepala desa (Kades) jadi salah satu posisi yang bakal diperebutkan orang saat ini. Pasalnya, gaji dan tunjangan Kades dan perangkatnya pada Tahun 2024 ini begitu menggiurkan dan bahkan mengalahkan gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji kepala desa diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, nominal gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa dapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Gaji perangkat desa lainnya juga telah ditetapkan berdasarkan dengan struktur organisasi pemerintahan desa.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pemuda Tasikmalaya Bedah Buku Hitam Prabowo: Prabowo Tidak Layak Jadi Presiden

Bagi kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan ketentuan berikut:

Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 6,2 Guncang Garut dan Tasikmalaya, Listrik Putus dan Bangunan Rusak

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Nmaun, perlu dicatat, penghasilan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah.

Sementara gaji PNS Golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya mulai dari kisaran Rp1,6 Juta. Angka ini berada di Bawah gaji Kades 2024.

Demikian info nominal gaji kepala desa dan Daftar tunjangan yang diterima, ternyata besaran gaji pokoknya lebih tinggi dari PNS golongan 1a.