Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) selama hari pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali. Kejadian tersebut terjadi di 2.143 TPS.

“Ya, ada 2.143 TPS di mana pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, ada beberapa kejadian,” ungkap Bagja kepada wartawan pada Jumat (16/2).

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu belum dapat memutuskan apakah pencoblosan di TPS tersebut sah atau tidak. Hal ini karena pihaknya masih menunggu laporan resmi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Kami masih menunggu rekomendasi dari panwascam, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Menurut Bagja, kemungkinan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari sekali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS.

“Dulu mungkin boleh ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang tidak boleh, jadi yang dilakukan adalah mencantumkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, dengan catatan KTP elektroniknya adalah wilayah tempat TPS tersebut berada, bukan dari wilayah lain. Masalah muncul jika KTP tersebut berasal dari wilayah atau provinsi lain,” jelas Ketua Bawaslu.

Bagja menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar petugas KPPS dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, pelatihan bagi petugas KPPS harus ditingkatkan. Ini merupakan kritik bagi KPU dan kita semua, termasuk pengawas, untuk memastikan bahwa sesuai dengan peraturan, apa yang tidak boleh dilakukan harus dihindari,” tegasnya.