Jakarta – Rapat Paripurna DPR ke-13 diwarnai usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Selasa (5/3). Fraksi PKB, PKS, dan PDIP mendesak hak angket untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.

Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menegaskan hak angket bertujuan untuk memastikan kejujuran dan kedaulatan rakyat dalam Pemilu 2024. Ia menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.

 “Hak angket kita lakukan semata-mata memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk dalam interupsinya dalam ruang rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa.

Luluk pun merasa, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Ia mengingatkan, tidak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.

“Melalui hak angket inilah, kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucap Luluk.

Aria Bima dari Fraksi PDIP meminta pimpinan DPR menyikapi usulan ini dengan bijak. Ia mendorong optimalisasi fungsi pengawasan, interpelasi, atau angket untuk meningkatkan kualitas pemilu di masa depan.

“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.

Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS menegaskan hak angket sebagai instrumen untuk menjawab kecurigaan dan praduga publik terhadap kecurangan pemilu. Ia mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui proses hak angket.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Aus.