Tajukflores.com – Seorang oknum polisi, Brigadir MN, yang bertugas di Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam setelah dilaporkan menghamili seorang wanita berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah alias selingkuh.

Ipda Gde Aris Chandra, Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan,” kata Aris melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin.

Mengacu pada tugas Brigadir MN di Lombok Timur, Polda NTB melimpahkan kasus ini ke Polres Lombok Timur.

“Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus tersebut kini berada di Seksi Propam Polres Lombok Timur.

“Pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke Propam,” ucap Dharma.

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda NTB, WO mengaku bahwa Polres Lombok Timur pernah mencoba membantu menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi.

Namun, WO yang kini hamil tiga bulan mengatakan bahwa Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena dia (Brigadir MN, red) tidak mau tanggung jawab, saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB,” katanya.

Dalam proses laporan di Polda NTB, WO mengaku bahwa Propam juga berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.

“Di Propam, dia (Brigadir MN) sempat diperiksa, di situ dia ngaku anaknya, cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari Bidpropam Polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur,” ucap WO.

WO berharap agar Brigadir MN bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Memang dia (Brigadir MN) punya istri, sudah punya anak dua juga. Awalnya, kan, cuma minta status anak ini saja, nikah secara adat, terus setelah itu dia mau ceraikan saya tidak masalah, tetapi dia bilang tidak mau nikah karena itu bukan anaknya,” kata WO.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Brigadir MN hanya memberikan tanggapan singkat bahwa kasus ini sedang dalam proses. “Lagi diproses,” ujar Brigadir MN.