Jakarta – Isu Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka membeli ijazah palsu beredar di media sosial. Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan isu yang beredar di media sosial yaitu Gibran beli ijazah palsu.

Dalam video tersebut juga diklaim bahwa Gibran membeli ijazah palsu di Australia sebesar Rp500 juta menggunakan uang negara. Thumbnail dalam video tersebut memperlihatkan komisioner KPU melakukan konferensi pers.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“JKW TERKEJUT! KPU MEMBENARKAN GIBRAN MEMBELI IJAZAH PALSU DI AUSTRALIA SENILAI 500 M DGN UANG NEGARA”

Namun, benarkah KPU benarkan Gibran beli ijazah palsu di Australia?

Gibran beli ijazah palsu
Tangkap layar narasi video di Youtube yang menyebut jika KPU benarkan Gibran membeli ijazah palsu di Australia. Faktanya, isi video tidak sesuai dnegan narasi judul. (YouTube)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, thumbnail video tersebut serupa dengan unggahan Antara yang berjudul “KPU: Seorang eks terpidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg”.

Dalam berita tersebut diberi keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.

Dalam video tersebut, narator hanya membacakan unggahan Nawacita Post yang berjudul “Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Kembali Muncul, Roy Suryo Mencari Foto Kelulusan di University of Bradford”.

Secara keseluruhan video, tidak terdapat keterangan KPU benarkan Gibran membeli ijazah palsu di Australia Rp500 juta seperti yang dinarasikan dijudul video.

Dengan demikian, klaim KPU benarkan Gibran beli ijazah palsu di Australia merupakan hoaks alias keliru.