Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi.

Operasi pengawasan ini dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan sandi “Jagratara,” di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA di wilayah Bali.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ronald Tannur Singgung Penyakit Dini Sera Afrianti Sebabkan Kematian

Dua WNA tersebut, masing-masing perempuan berinisial AA (32) dan NP (26), ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

AA diketahui memegang izin tinggal terbatas (Itas) investor, sementara NP memegang izin tinggal kunjungan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti yang diduga terkait kasus prostitusi, termasuk percakapan dan sejumlah uang tunai. Keduanya kini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Heri Ngabut Resmi Pinang Karolus Mance sebagai Bacawabup untuk Pilkada Manggarai 2024

Suhendra juga mengungkapkan data penindakan terhadap WNA di Bali selama periode Januari hingga 11 Agustus 2024, di mana 86 orang telah dideportasi, dengan mayoritas berasal dari Nigeria, China, dan Amerika Serikat.

Selain itu, 71 orang ditolak masuk ke Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang ditahan sementara (detensi).