Jakarta – Selebgram ternama Ria Ricis baru-baru ini berhasil lolos dari jeratan pemerasan oleh seorang pria berinisial AP (29). AP nekat mengancam dan peras Ria Ricis dengan foto dan video pribadinya, menuntut uang sebesar Rp 300 juta agar tidak disebarluaskan.

Tak tinggal diam, Ricis melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Berkat kesigapan polisi, AP berhasil ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) dini hari.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, motif di balik aksi AP peras Ria Ricis adalah ekonomi.

Baca Juga:  Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman

Ia menggunakan modus operandi dengan meretas sistem elektronik milik Ricis untuk mendapatkan informasi pribadinya.

“Dia melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

AP kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengancam dan peras Ria Ricis melalui media elektronik, meminta transfer uang ke rekening atas nama Jacky yang diduga teman AP.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, ” katanya.

Untungnya, Ria Ricis tidak menuruti tuntutan AP dan memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Baca Juga:  KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.