Mamuko Judi online menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bercerai dari pasangannya.

Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri.

Menurut Niko Hafri, setiap tahunnya terdapat dua orang ASN yang bercerai akibat faktor ekonomi dan judi online. Selain itu, ada pula ASN perempuan yang menggugat cerai pasangannya karena KDRT.

“Setiap tahun ada dua orang ASN yang bercerai dari pasangannya karena faktor kesulitan ekonomi, dan juga salah satu penyebab adalah judi online,” kata Niko Hafri di Mukomuko, Rabu (26/6).

Meskipun alasan perceraian tidak selalu dicantumkan dalam berita acara pembinaan, Niko Hafri mengungkapkan bahwa beberapa ASN yang menggugat cerai pasangannya menyebutkan judi daring sebagai penyebabnya, yang berakibat pada kesulitan ekonomi.

“Ketika penggugat memberikan keterangan lisan, dia menyebutkan judi online menjadi faktor hingga akhirnya menggugat cerai pasangannya,” ujarnya.

Berdasarkan data, pada tahun 2022 terdapat 15 orang ASN yang menggugat cerai pasangannya. Dari jumlah tersebut, beberapa berpotensi rujuk.

Di tahun 2023, terdapat 5 ASN yang bercerai, dan di tahun 2024 (hingga 26 Juni 2024) terdapat 3 ASN yang bercerai, dengan dua di antaranya masih dalam proses.

BKPSDM Mukomuko berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada para ASN yang bercerai.

Upaya pembinaan ini dilakukan dengan memberikan arahan agar ASN tersebut menarik gugatan cerainya.

“Berbagai cara kami lakukan untuk mendamaikan ASN yang menggugat cerai pasangannya,” ujar Niko Hafri.

Sanksi ASN Terlibat Judi Online

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi daring. Sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (20/6).

Kendati demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi online perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.