Jakarta – Pemerhati Ekonomi Syariah, Rio Chaniago Anggara, mengungkapkan bahwa judi online tak hanya dimainkan oleh masyarakat berpendidikan rendah, namun juga oleh kalangan berpendidikan tinggi, termasuk oknum anggota DPR.

“Bahkan mereka tahu bahwa mereka tidak akan menang,” kata Rio dalam perbincangan di Pro 3 RRI, Jumat (21/6).

Lebih parahnya, Rio juga menyebut ada oknum anggota DPR yang terlibat dalam perjudian online.

Menurutnya, hal ini menjadi keprihatinan dan tanggung jawab bersama untuk memberantas judi online yang telah merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Kemudahan akses melalui teknologi digital menjadi salah satu faktor maraknya judi online. Siapapun bisa memainkannya hanya melalui smartphone.

“Kalau dulu mungkin untuk berjudi ke kasino. Kalau sekarang siapapun bisa melakukannya melalui teknologi digital,” ujar Rio.

Siapa Anggota DPR yang Main Judi Online?

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota DPR yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga bermain judi online.

Menurut Habiburokhman, laporan tersebut diterima MKD pada masa pandemi Covid-19. MKD pun telah memanggil anggota dewan yang dimaksud untuk memberikan peringatan karena bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

Meskipun demikian, Habiburokhman tidak menyebutkan secara pasti berapa banyak anggota DPR yang terlibat dan identitas mereka.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini, setahu dia, sudah tidak ada laporan baru terkait anggota dewan yang bermain judi online.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI lainnya, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui identitas anggota DPR yang diduga terlibat dalam permainan judi online yang dilaporkan ke MKD.

Dek Gam menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada masa awal pandemi Covid-19, sebelum dia menjabat sebagai pimpinan MKD.

Dek Gam menyatakan bahwa MKD belum menerima laporan resmi terkait anggota DPR yang diduga bermain judi online dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, ia menegaskan bahwa MKD akan segera bertindak jika menerima laporan tersebut.

Politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut menjanjikan bahwa MKD akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang terbukti bermain judi, baik itu secara online maupun offline.

Dia mengungkapkan bahwa sanksi yang mungkin diberikan termasuk pemecatan dari jabatan atau rekomendasi untuk tidak dilantik kembali.

Transaksi Judi Online

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya judi online di Indonesia.

Transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online menempati posisi pertama, mengalahkan kasus korupsi, dengan nilai fantastis mencapai Rp600 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) PPATK, Natsir Kongah, dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu (14/6).

“Secara akumulasi, judi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima,” kata Natsir.

Data tersebut berdasarkan laporan keuangan mencurigakan yang masuk ke PPATK hingga Mei 2024, dengan total 14.575 laporan.

“Kita terima sampe 32,1 persen, kalau penipuan dibawahnya 25,7 persen. Kemudian, tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” jelas Natsir, rinci.

Lebih memprihatinkan lagi, angka transaksi judi online terus meningkat setiap tahunnya.

“Kalau tahun 2021 terdeteksi Rp57 Triliun, tahun 2022 melonjak Rp81 triliun. Sementara tahun 2023 menjadi Rp327 triliun, semester satu ini menembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir.

Melihat fenomena ini, PPATK mendorong langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

“Judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Perlu ada langkah tegas dari pemerintah,” tegas Natsir.