Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis surat edaran yang mempercepat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada 4 Maret lalu. Hal ini dilakukan menyusul update progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2023 yang terbit pada tanggal 4 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan bahwa sejumlah daerah telah menyelesaikan seluruh proses penetapan NIP PPPK 2023. Sehingga, daerah-daerah tersebut hanya tinggal melakukan penyerahan SK PPPK 2023 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut informasi yang diterima, setiap daerah memiliki jadwal penyerahan SK PPPK 2023 yang berbeda-beda, namun dipastikan akan dilakukan pada bulan Maret 2024 ini.

Adapun daftar daerah yang telah menyelesaikan proses penetapan NI PPPK 2023 dapat dilihat melalui tautan berikut: s.id/24NIPPPKdanNIP.

Proses penyerahan SK PPPK 2023 merupakan tahap penting dalam memastikan para penerima PPPK dapat segera mengabdi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, proses ini juga menandai peralihan status dari honorer menjadi ASN.

Namun demikian, terdapat catatan bahwa BKN akan memproses usulan penetapan NI PPPK 2023 berdasarkan antrean pengajuan dari instansi terkait, yaitu pemerintah daerah. Jika instansi terkait belum mengajukan usulan penetapan NI PPPK, maka BKN belum dapat memprosesnya.

Dokumen Wajib Disiapkan

Berikut adalah daftar dokumen dan persiapan yang wajib disiapkan oleh CPPPK:

  1. Pakaian:
    • Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana hitam, papan nama, pin dan sabuk Korpri, serta sepatu hitam.
    • Wanita: Kemeja putih lengan panjang, rok/celana hitam, kerudung hitam, papan nama, pin dan sabuk Korpri, serta sepatu hitam.
  2. Meterai:
    • Calon PPPK yang belum mengumpulkan meterai diminta membawa meterai Rp10.000 sebanyak 2 (dua) buah.
  3. Informasi Acara:
    • Calon PPPK dimohon untuk mengingat sesi, nomor meja, dan nomor urut.
  4. Ketepatan Waktu:
    • Calon PPPK diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.
  5. Kondisi Kesehatan:
    • Calon PPPK yang sakit atau hamil besar dan berhalangan hadir diharapkan memberi laporan kepada panitia. Penandatanganan perjanjian kerja akan dijadwalkan ulang.
    • Jika calon PPPK yang sakit atau hamil ingin hadir, disarankan untuk menyematkan pita berwarna merah di lengan baju sebelah kanan.
    • Disarankan agar calon PPPK sarapan/makan sebelum acara dimulai.
  6. Perilaku Selama Acara:
    • Calon PPPK diminta untuk berperilaku sopan, teratur, tertib, dan mengutamakan keselamatan selama kegiatan.
  7. Penggunaan Kendaraan:
    • Calon PPPK yang membawa kendaraan pribadi diminta untuk menempatkannya sesuai dengan lokasi parkir yang tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa aturan-aturan ini berlaku khusus untuk CPPPK di Kabupaten Bandung, namun kemungkinan besar akan berlaku kurang lebih sama di daerah lain.

Oleh karena itu, disarankan bagi calon PPPK untuk mempersiapkan semua hal yang disebutkan di atas agar proses penyerahan SK PPPK 2023 dapat berjalan dengan lancar.