Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melayangkan kecaman keras terhadap aksi doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela lantaran menulis data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal kenaikan impor Israel ke Indonesia.

Aksi doxing di akun Instagram @greschinov itu dinilai Iwakum sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap profesi jurnalis dan hak kebebasan pers.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa pengolahan berita oleh wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan doxing oleh oknum tidak bertanggung jawab ini dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaungnya,” ujar Kamil di Jakarta, Kamis (27/6).

Kamil menjelaskan, proses kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan UU Pers.

UU Pers merupakan lex specialis (hukum khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, apabila terdapat permasalahan terkait pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers, bukan KUHP.

Wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan umum (lex generali).

Kamil menambahkan, dalam menjalankan aktivitasnya, seorang wartawan memang bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah. Kesalahan dalam pemberitaan bisa saja merugikan pihak lain.

Namun, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Kamil.

“Tindakan doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengkerdikan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” ucap jurnalis Kompas.com itu.

Kamil memandang praktik doxing di akun @greschinov mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers.

Dalam unggahan tersebut, pelaku menuduh Anggela memanipulasi data dalam pemberitaan, serta mengunggah identitasnya. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iwakum mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus doxing tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku doxing dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar Kamil.