Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperoleh cukup bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa selain Tom Lembong, pihaknya juga menetapkan DS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka.
“Menetapkan status dua saksi menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan dan DS sebagai eks Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI,” ujar Qohar, Selasa (29/10).
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016 dan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan izin impor gula.
Kejaksaan Agung menduga bahwa tindakan ini melibatkan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang dianggap tidak berwenang.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kemendag diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin impor gula tersebut, termasuk memberikan izin impor melebihi batas kuota yang diperlukan.
Langkah ini diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan menstabilkan harga gula.
“Selain memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang, Kemendag diduga juga telah memberikan kuota impor gula yang melebihi batas yang diperlukan pemerintah,” pungkas Kuntadi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.