Tajukflores.com – Besarnya jumlah dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengawal dan mengawasi dana desa pasca pemberlakuan UU 3/2024 tentang Desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengawal dan mengawasi dana desa.

“Pada pokoknya, kejaksaan memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” katanya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu(8/5).

Dia menjelaskan, ada lima sektor yang menjadi fokus utama kejaksaan dalam mengawasi dana desa di antaranya; dana desa yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa dari APBD.

Selanjutnya, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan hal yang berkaitan dengan keuangan desa.

Dia mengatakan, dana desa merupakan bentuk komitmen negara pertumbungan ekonomi masyarakat desa. Apalagi, kata dia, dana desa masuk dalam proyek strategis nasional. Sehingga, membutuhkan pengawalan dan pengawasan secara melekat.

Berdasarkan catatan Kejagung, alokasi dana desa sejak 2015-2021 mencapai Rp560 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia.

“Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dana desa tepat sasaran,” katanya.

“Sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut,” tutupnya.