Labuan Bajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (26/6).

Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Bahwa terhadap lima orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Rabu (26/6).

Detail kelima tersangka tersebut adalah:

  • AA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021)
  • FJ (Direktur CV. GOLO KULU selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung)
  • PD (Direktur CV. WAE DALI INDAH selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan MCK Putra dan Pembangunan MCK Sekertariat/Posko)
  • YT (Direktur CV. MULTI TALENTA Selaku Pelaksana/Kontraktor Pembangunan MCK Putri dan Pembangunan Sekretariat/Posco)
  • ILN

Menurut Pradewa, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengurangi volume dan kuantitas pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 juta.

“Adapum kerugiannya yakni 223 juta rupiah,” jelasnya usai melakukan penahanan tersangka.

Sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa (23/4).

Penggeledahan Kantor Dinas PKO Manggarai Barat ini untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung, Manggarai Barat, tahun anggaran (TA) 2021-2022 senilai Rp700 juta.

Kelima tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimum 20 Tahun dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.