Jambi – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi mengonfirmasi bahwa Pondok Pesantren ({Ponpes) Sri Muslim Mardhatillahtempat belasan santri menjadi korban pencabulan tidak memiliki izin resmi.

Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi, Abd Rahman, menyebutkan bahwa nama ponpes Sri Muslim Mardhatillah tidak terdaftar dalam data resmi Kemenag.

“Tidak ada izin resmi dari kami. Sesuai data, tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah,” ujar Abd Rahman dalam pernyataannya, Selasa (29/10).

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kemenag, dan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terkait kejadian di ponpes tersebut karena tidak adanya izin.

Abd Rahman juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren untuk anak-anak mereka, tidak hanya berdasarkan nama atau reputasi semata.

“Jangan sekadar melihat merek ponpes, tetapi perhatikan juga izin resmi dari Kemenag,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memeriksa legalitas ponpes melalui aplikasi atau situs web Kemenag, atau menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kasus Pencabulan di Ponpes Tak Berizin

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tengah mengusut kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes Sri Muslim Mardhatillah.

Wadirreskrim Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 12 korban, yang terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Menurut penyelidikan awal, modus pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan untuk mengerjakan sesuatu, setelah itu pelaku melancarkan aksi kekerasan seksualnya.

“Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut,” terang AKBP Imam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut mengapresiasi keberanian para korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.