Jakarta – Informasi tentang kebijakan seragam sekolah baru tahun 2024 yang dikabarkan akan diterapkan usai Lebaran oleh Kemdikbudristek RI telah menjadi perbincangan hangat.
Namun, Kemdikbudristek RI menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang akan diterapkan setelah perayaan Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah baru yang diatur:
1. Pakaian Seragam Pramuka
Berwarna cokelat, dengan penyesuaian atribut oleh masing-masing sekolah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10 ayat 1 Permendikbud RI nomor 50 tahun 2022.
2. Pakaian Seragam Nasional
Terdiri dari tiga jenis sesuai jenjang pendidikan. Seragam ini dikenakan pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud tersebut.
3. Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah diimbau untuk dapat menyediakan seragam khas sekolah, namun tidak diwajibkan. Penggunaannya dapat ditentukan oleh masing-masing sekolah.
4. Pakaian Adat
Setiap sekolah diperbolehkan menerapkan pemakaian seragam pakaian adat pada hari-hari tertentu, dengan penentuan penerapannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Melalui akun Instagram resmi @kemdikbudri, Kemdikbudristek RI menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Semua ketentuan masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.
Dengan demikian, Kabar tersebut telah dibantah oleh Kemdikbud RI, yang menegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan aturan terkait seragam sekolah baru tahun 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.