Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kampus mengembalikan kelebihan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa. Baik mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Instruksi itu tertuang dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 yang dikirim Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris. Di mana dikirimkan kepada 75 rektor PTN dan PTNBH, Senin (27/5/2024).

“Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kemudian, penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Haris memastikan, pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Sehingga PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahkan selalu menindaklanjutinya secara serius,” kata Haris.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif. Sekalogus memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di PTN karena kendala finansial,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris telah bersurat kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Hal ini menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dikirimkan kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Utamanya di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH.

Pertama, kata Haris, meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 ke Kemdibudristek.

“Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024,” kata Haris.

“Ini tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal. Tercantum pada Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek,”.

Ketiga, kata Haris, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Hal ini setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

Keempat, kata Haris, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi.

“Utamanya, akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” ucapnya.

Kemudian, kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima.

“Diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri. Kemudian, memberikan kesempatan kepada mahasiswa melakukan daftar ulang,” ujarnya.