Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan terus memantau kasus perundungan yang terjadi di Binus School, BSD, Tangerang Selatan.
Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, memastikan pihaknya akan memantau proses pemulihan korban perundungan dan memastikan penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi.
“Kami dari Kemendikbudristek melalui tim inspektorat jenderal juga telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi. Kami akan memastikan korban mendapat proses pemulihan yang optimal,” kata Anang kepada RRI.co.id, Selasa (20/2).
“Kami juga memastikan upaya penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi. Sekaligus penerapan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku,”.
Pemulihan Korban dan Penerapan Sanksi
Anang mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten juga terus berkoordinasi dengan pihak Binus School dan Pemda untuk memantau perkembangan kasus perundungan ini.
Kemendikbudristek, lanjut Anang, juga terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan dari Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Diskusi ini dilakukan bersama dengan pemda dan dinas di daerah.
“Sehingga komitmen bersama dapat diciptakan dan wujudkan. Khususnya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengecam keras tindakan perundungan yang terjadi di SMA Binus International, Serpong, Tangerang Selatan yang diduga melibatkan Legolas Rompies, anak Vincent Rompies dan Geng Tai. Ia mendorong pihak sekolah untuk menindak tegas para pelaku perundungan dan membubarkan geng yang terlibat.
Menurutnya, para pelaku perundungan harus ditindak tegas karena perundungan termasuk dalam bentuk kekerasan yang dilarang di lingkungan sekolah.
“Dalam lingkungan sekolah, kekerasan atau bullying tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Dede Yusuf.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.