Labuan Bajo – Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan fasilitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Selain dukungan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas sekretariat untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan personil di setiap kecamatan di Manggarai Barat.
“Selain dukungan anggaran, Pemda juga memberi dukungan fasilitas dan personil yang membantu penyelenggara ad hoc khususnya PPK,” ujar Ano Parman saat dikonfirmasi oleh Tajukflores.com dikutip pada Minggu, (28/7).
Ano Parman menjelaskan bahwa pemerintah daerah, melalui pemerintah kecamatan, menyediakan ruangan secara gratis sebagai sekretariat untuk PPK.
“Fasilitas berupa sekretariat PPK di kantor kecamatan. Pemda melalui pihak kecamatan menyediakan ruangan sebagai sekretariat PPK, pemda siapkan secara gratis sesuai amanat UU Pilkada,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dukungan personil dari pemerintah daerah mencakup sekretaris dan staf sekretariat PPK. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. “M
mbantu fasilitasi teman-teman ketua dan anggota PPK dalam melaksanakan tugas. Masa kerja staf PPK sama dengan ketua dan anggota PPK,” ungkapnya.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Manggarai Barat 2024 mencapai 588. Jumlah ini, menurut Ano, bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil analisis data setelah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Ia menjelaskan perbedaan antara jumlah TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada November 2024 mendatang.
“Kenapa jumlah TPS Pilkada lebih sedikit dari Pemilu? Itu karena syarat jumlah maksimal pemilih tiap TPS Pilkada lebih banyak dari Pemilu. Pilkada maksimal 600 pemilih, sedangkan Pemilu 300 pemilih,” jelasnya.
Ano juga menambahkan bahwa dalam pemetaan, keberadaan TPS wajib memperhatikan prinsip kemudahan pemilih ke TPS, tingkat kesulitan geografis, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu KK dengan jumlah maksimal 300 tiap TPS untuk Pemilu.
“Kalau sudah lebih dari 300, kita bentuk TPS baru. Demikian juga halnya dengan Pilkada. Kalau hasil pemetaan jumlah pemilih lebih dari 600, kita akan bentuk TPS baru,” imbuhnya.
Terpisah, Anggota Komisioner KPU Manggarai Barat, Azis, mengatakan bahwa total seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diakomodir dalam Pilkada akan tergantung hasil analisis data setelah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.