Ruteng – Keuskupan Ruteng mengambil langkah tegas dan komprehensif dalam menangani kasus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti, yakni diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan Helmince Djabur atau Mama Sindi.
Hal tersebut disampaikan Vikjen Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com pada Selasa (30/4).
Dalam pernyataan sikap yang serius, Keuskupan Ruteng mengambil enam langkah dalam menyelesaikan kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi.
“Menindaklanjuti secara serius laporan pihak Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh RD Agustinus Iwanti,” kata Romo Alfons Segar.
Dalam pernyataannya, Keuskupan Ruteng juga menjamin perlakuan bermartabat dan hormat kepada semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan tersangka. Termasuk pendampingan, pelayanan khusus, dan bantuan spiritual serta psikologis ditawarkan kepada semua pihak yang terkena dampak.
Selain itu, Keuskupan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada Romo Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik berdasarkan hasil investigasi dan proses mediasi.
Berikut 6 poin pernyataan sikap Keuskupan Ruteng terkait langkah penangan kasus RD Agustinus Iwanti:
1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh RD Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.
2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran.
Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat.
3. Memberhentikan secara resmi RD Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.
4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus serta keluarga Ibu Helmince untuk mencari jalan yang terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan Kristiani.
5. Mengambil Tindakan hukum lebih lanjut kepada RD. Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.
6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.